Menu

Sertifikat Badan Usaha – SBU

Pengertian Sertifikat Badan Usaha

adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBU konstruksi dikeluarkan melalui pemeriksaan dokumen perusahaan / verifikasi yang di terbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

KEGUNAAN SERTIFIKAT BADAN USAHA

Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.